Bagi Anda yang berencana membeli Wuling Alvez varian tertinggi dengan harga Rp 300 jutaan, jangan lupa untuk memperhitungkan biaya pajak tahunan kendaraan ini.
Sebagai kendaraan di segmen SUV, Wuling Alvez varian tertinggi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang umumnya berkisar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika mengacu pada harga jual Rp 300 juta, maka estimasi pajak tahunannya adalah sekitar Rp 4,5 juta.
Namun, perlu diingat bahwa besaran pajak bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat. Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang saat ini ditetapkan sekitar Rp 143 ribu untuk mobil penumpang.
Berikut estimasi komponen pajak tahunan Wuling Alvez varian tertinggi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 4.500.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Perkiraan Pajak Tahunan: Rp 4.643.000
Besaran pajak ini dapat bertambah jika kendaraan dikenakan biaya tambahan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan pertama atau pajak progresif jika memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama.
Bagi calon pembeli, memahami perhitungan pajak tahunan ini penting agar tidak kaget saat tiba waktu pembayaran pajak. Dengan demikian, memiliki Wuling Alvez varian tertinggi bisa tetap nyaman tanpa kendala administrasi pajak kendaraan.
0 comments:
Posting Komentar